GERAKAN BEM UNIVERSITAS RIAU DALAM MENYUARAKAN PENOLAKAN UU CIPTA KERJA

Penulis

  • M. Alfath Universitas Riau
  • Cici Aulia Universitas Riau
  • Kevin Herschel Amedeo Universitas Riau
  • Khansa Vadhilah Universitas Riau
  • Siti Aisah Universitas Riau

Kata Kunci:

Aksi Mahasiswa, BEM, Gerakan Sosial, Partisipasi Politik, UU Cipta Kerja

Abstrak

Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja telah memicu gelombang aksi mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di Universitas Riau. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau memaknai dan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan pengurus BEM yang terlibat dalam aksi, serta dokumentasi media dan pernyataan resmi organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gerakan BEM tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga strategis dengan membangun narasi perlawanan berbasis kajian kritis dan solidaritas kolektif. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa gerakan mahasiswa masih memainkan peran penting dalam dinamika demokrasi di Indonesia, khususnya dalam mengkritisi kebijakan negara yang dianggap merugikan publik.

The rejection of the Omnibus Law on Job Creation has triggered waves of student protests across Indonesia, including at the University of Riau. This study aims to explore how the Student Executive Board (BEM) of the University of Riau interprets and voices its opposition to the policy. Using a qualitative approach with a case study method, data were collected through semi-structured interviews with BEM members involved in the movement, as well as document analysis from media sources and official statements. The findings reveal that BEM’s movement is not merely reactive but also strategic, built upon critical discourse and collective solidarity. The study concludes that student movements continue to play a crucial role in Indonesia’s democratic dynamics, particularly in responding to state policies deemed detrimental to the public.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29