SANKSI HUKUM BAGI PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER DITINJAU DARI UU NO. 2 TAHUN 2017

Penulis

  • Agnes Intan Permatasari Universitas MPU Tantular
  • Edison H Manurung Universitas MPU Tantular
  • Alip Prajoko Universitas MPU Tantular

Kata Kunci:

Persekongkolan Dalam Tender Kosntruksi, Ketentuan Dalam UU No. 2 Tahun 2017

Abstrak

Dengan berkembangnya ekonomi negara tentu saja berkaitan dengan meningkatnya pembangunan konstruksi. Proses pembangunan konstruksi biasanya diawali dengan proses tender. Pada proses tender tidak lepas dengan adanya kecurangan atau persekongkolan dalam tender konstruksi, hal tersebut merujuk pada praktik curang atau ilegal dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender proyek konstruksi. Dengan tujuan untuk memanipulasi hasil tender agar pihak tertentu memenangkan ternder tersebut. Dalam penyelenggaraan tender harus sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penyelanggaraan jasa kosntruksi harus memenuhi prinsip-prinsip yang tansparan, efisien, efektif, dan berintegritas. Praktik persekongkolan tender bertentangan dengan prinsip-prinsip ini dan dapat merugikan negara, pemilik proyek, serta masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30