ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN TENTANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kata Kunci:
Kebijakan Pendidikan, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Analisis Regulasi, Konsistensi Kebijakan, PPPKAbstrak
Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) menempati posisi strategis dalam sistem pendidikan nasional Indonesia, namun tata kelola regulasinya masih menghadapi tantangan normatif yang signifikan. Artikel ini bertujuan untuk memetakan hierarki regulasi kebijakan PTK di Indonesia, menganalisis konsistensi vertikal dan horizontal antar-regulasi tersebut, serta mengevaluasi kekuatan dan kelemahannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi dokumen dan analisis isi kualitatif terhadap dokumen regulasi primer, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan menteri dan daerah, didukung literatur sekunder dari jurnal ilmiah terindeks. Kerangka analisis merujuk pada Stufenbau Theory Hans Kelsen untuk pemetaan hierarki norma dan kriteria evaluasi kebijakan Dunn berupa konsistensi, koherensi, relevansi, dan efektivitas normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki landasan hukum yang relatif komprehensif bagi tata kelola PTK pada tingkat undang-undang dan peraturan pemerintah, sejumlah persoalan kritis masih ditemukan. Inkonsistensi vertikal tampak pada ketegangan antara UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, khususnya terkait kebijakan PPPK. Inkonsistensi horizontal terlihat dari lemahnya koordinasi antar-lembaga antara Kemendikdasmen, Kemenag, dan pemerintah daerah. Selain itu, masih terdapat kekosongan norma (lacuna) terkait tenaga kependidikan non-guru, perlindungan hukum bagi guru honorer, serta integrasi regulasi pengembangan kompetensi berkelanjutan antar-tingkat pemerintahan. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan regulasi payung yang komprehensif, revisi UU No. 14/2005 untuk mengakomodasi tuntutan pengajaran era digital, serta penguatan harmonisasi antar-kementerian guna memperbaiki tata kelola regulasi PTK
Educators and education personnel (PTK) occupy a strategic position in Indonesia's national education system, yet their regulatory governance continues to face significant normative challenges. This article aims to map the hierarchy of PTK policy regulations in Indonesia, analyze the vertical and horizontal consistency among these regulations, and evaluate their strengths and weaknesses. This study employs a normative legal research approach using documentary analysis and qualitative content analysis of primary regulatory documents, ranging from the 1945 Constitution to ministerial and regional regulations, complemented by secondary literature from indexed academic journals. The analytical framework draws on Hans Kelsen's Stufenbau Theory for hierarchical norm mapping and Dunn's policy evaluation criteria of consistency, coherence, relevance, and normative effectiveness. The findings reveal that while Indonesia possesses a relatively comprehensive legal foundation for PTK governance at the statutory and governmental regulation levels, several critical issues persist. Vertical inconsistency is evident in the tension between Law No. 14/2005 on Teachers and Lecturers and Law No. 5/2014 on State Civil Apparatus, particularly concerning the PPPK (Government Employees with Work Agreements) policy. Horizontal inconsistency manifests in weak inter-agency coordination among the Ministry of Education, the Ministry of Religious Affairs, and regional governments. Furthermore, normative lacunae remain regarding non-teaching education personnel, legal protection for honorary teachers, and the integration of continuous professional development regulations across governance levels. This study recommends the formulation of comprehensive umbrella regulations, revision of Law No. 14/2005 to accommodate digital-era teaching demands, and strengthened inter-ministerial harmonization to improve PTK regulatory governance


