ANALISIS YURIDIS PROSEDUR PERIZINAN BANGUNAN HOTEL DI PESISIR PANTAI CARITA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021 DI KABUPATEN PANDEGLANG

Penulis

  • Rizky Zendra Rahayu Ningrat Universitas Bina Bangsa
  • Iron Fajrul Aslami Universitas Bina Bangsa
  • Aris Setyanto Pramono Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Perizinan Bangunan, Hotel Pesisir, PP No. 16 Tahun 2021, Kabupaten Pandeglang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian prosedur perizinan pembangunan hotel di kawasan pesisir Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif yang mengeksplorasi ketentuan aturan hukum serta implementasinya pada tingkat daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PP No. 16 Tahun 2021 menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), implementasi di tingkat daerah masih menghadapi kendala seperti kurangnya sosialisasi, pemahaman yang terbatas dari pelaku usaha, serta lemahnya pengawasan. Peneliti merekomendasikan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan penguatan pengawasan untuk menjamin pembangunan hotel yang legal dan berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-11