PERLINDUNGAN HUKUM CALON PEKERJA DALAM PELAKSANAAN PELATIHAN VOKASI DI INDUSTRI MANUFAKTUR

Penulis

  • Enge Christina Universitas Pelita Harapan Surabaya
  • Agustin Widjiastuti Universitas Pelita Harapan Surabaya
  • Andyna Susiawati Universitas Pelita Harapan Surabaya

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pelatihan Vokasi, Vacuum Legis

Abstrak

Pelatihan vokasi di Indonesia diselenggarakan berdasarkan kerjasama atau kesepakatan bersama antara lembaga pendidikan dan perusahaan. Penelitian ini menyoroti ketidaktersediaan aturan hukum yang secara khusus melindungi peserta pelatihan vokasi. Kurangnya regulasi khusus menyebabkan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan yang ada saat ini terbatas pada perusahaan dimana diselenggarakan pelatihan vokasi. Melalui penelitian secara yurudis normatif ini terlihat kondisi vacuum legis yakni adanya kekosongan aturan hukum yang spesifik mulai ada solusi. Pemerintah Indonesia secara nyata mulai berupaya meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan vokasi dengan membuat tiga peraturan baru yang berkaitan dengan vokasi. Terdapat tiga peraturan baru yang telah diterbitkan, yaitu: Peraturan Presiden No. 68 tahun 2033 yang mengenai Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang dikeluarkan pada 27 April 2022. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. 5 tahun 2022 yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, diundangkan pada 14 September 2022. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. 6 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, juga diundangkan pada 14 September 2022. Diharapkan aturan-aturan tersebut dapat diterapkan untuk melindungi hak-hak individu calon pekerja dalam pelatihan vokasi di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29