TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI

(Studi Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2023/PN Pts)

Penulis

  • S Endang Prasetyawati Universitas Bandar Lampung
  • Angga Alfiyan Universitas Bandar Lampung
  • Adelia Maharani Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban, Pelaku Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi

Abstrak

Faktor yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana seperti penyalahgunaan transportasi subsidi pemerintah dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) dapat dibedakan menjadi dua faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal meliputi faktor ekonomi, keinginan, peluang dan lemahnya iman. Sedangkan faktor internal menyangkut lingkungan pelaku dan interaksi sosial yang memaksanya melakukan perbuatan tersebut. Keputusan nomor 17/Pid.Sus/2023/PN. Pts menjelaskan, para terdakwa ditangkap oleh anggota polisi, Subdit 4, Ditreskrimsus, Polda Kalimantan Barat, kemudian ditahan selama proses penyidikan dan persidangan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja, mereka divonis lima bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Guna menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap transportasi dan perdagangan bahan bakar bersubsidi. Penegakan hukum yang lebih kuat dan sistem pemantauan yang efisien dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan dan memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi tepat sasaran. Masyarakat juga diminta ikut memantau dan melaporkan penyimpangan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi. Peningkatan kolaborasi lintas sektor diperlukan bagi kepolisian, termasuk dengan instansi terkait dan masyarakat, untuk mengoptimalkan pengawasan. Selain itu, langkah pencegahan seperti mendidik masyarakat tentang konsekuensi hukum dari pelecehan dapat membantu mencegah tindakan ilegal tersebut. Penggunaan teknologi dan analisis data yang canggih juga dapat menjadi solusi untuk mendeteksi dan memproses kasus penyalahgunaan dengan lebih efisien.

The factors that cause the defendants to commit criminal acts in the transportation and/or trading of government-subsidized heating oil are divided into two factors, namely, external factors based on economic factors, desire factors, opportunity factors and weak belief factors. Meanwhile, internal factors are based on the environment and social relationships of the perpetrators, so these circumstances forced the defendants to commit criminal acts related to the transportation and/or trafficking of fuel on the basis of Decision No. 17/Pid. Sus/2023/PN to commit. Points. And the criminal responsibility of the accused, namely the defendants, was secured by members of the Police Subdit 4 Ditreskrimsus Polda West Kalimantan, then arrested during the investigation and trial process, and then on the basis of Article 55 of Law No. 22 of 2001 on Petroleum and natural gas condemns gas within the meaning of Law No. 11 of 2020 on job creation jo. Article 55 paragraph (1) 1 of the Penal Code and sentenced to a prison sentence of 5 (five) months and a fine of IDR 400,000,000.00 (four hundred million rupiah) as stated in Decision No. 17/Pid.Sus/2023/ PN specified. Points. In order to create a healthy and fair business environment, it is very important for the government and related institutions to strengthen oversight of the transportation and/or trading of subsidized heating oil. Stronger law enforcement and efficient monitoring systems can be crucial to minimize potential coverage and ensure targeted distribution of subsidized heating oil. The public is also encouraged to monitor and report irregularities in the distribution and use of subsidized fuel. Police are committed to strengthening cross-sector collaboration, including and with related agencies and the community, to optimize supervision. Additionally, implementing preventive measures, such as educating the public about the legal consequences of conservation, can help prevent such illegal actions. The use of technology and sophisticated data analysis can also be a solution to identify and process cases more efficiently.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29