ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBERIKAN BANTUAN DALAM MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR BERSUBSIDI (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 144/PID.B/LH/2024/PN.BGR)

Penulis

  • Fahira Nurfayza Universitas Pakuan
  • Lilik Prihatini Universitas Pakuan
  • Herli Antoni Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Sanksi Pidana, Bantuan, BBM Bersubsidi

Abstrak

Penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara serta bertentangan dengan prinsip distribusi energi yang adil dan tepat sasaran. Tindakan ini mencakup pengangkutan, pemindahan, atau pendistribusian BBM bersubsidi tanpa izin atau untuk tujuan yang tidak sah. Salah satu bentuk keterlibatan dalam kejahatan ini adalah memberikan bantuan kepada pelaku utama. Terhadap perbuatan memberikan bantuan dalam kejahatan ini, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulan dari penulisan ini, perbuatan memberikan bantuan dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi pidana karena dianggap membantu dalam melakuakan tindak kejahatan. Berdasarkan bahasan dalam penulisan hukum ini, saran penulis menyarankan untuk dilakukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparat, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, adil, dan tepat sasaran.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama