BATAS USIA CAPRES-CAWAPRES: SEBUAH KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis

  • Revi Yulia Alfito Universitas Dharmas Indonesia
  • Ainul Badri Universitas Dharmas Indonesia
  • Muhammad Ikhwan Universitas Dharmas Indonesia
  • Tejo Wahyono Universitas Dharmas Indonesia
  • Sefra Divo Universitas Dharmas Indonesia
  • Ongki Fedraa Naldi Universitas Dharmas Indonesia

Kata Kunci:

Batas Usia, Capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi, Demokrasi

Abstrak

Abstract

The age limit for presidential and vicepresidential candidates is a crucial issue in Indonesian democracy. Constitutional Court (MK) Decision Number 90/PUU-XXI/2023 changes the minimum age limit requirement of 40 years by adding an alternative for candidates under 40 years of age who have/are currently holding public office. This journal examines the decision in depth by analyzing the Constitutional Court's legal considerations, the impact of the decision, and its relevance to Indonesian democracy. This research uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach. Primary data was obtained from the Constitutional Court's decision, while secondary data was obtained from various legal sources and related literature. The research results show that the Constitutional Court declared Article 169 letter q of the Election Law to be contrary to the 1945 Constitution because it was discriminatory and hampered the political rights of the younger generation. This ruling has both positive and negative impacts. The positive impact is that it opens up opportunities for the younger generation to advance as leaders. The negative impact is that it is feared that it will trigger oligarchy and dynastic politics. The relevance of the Constitutional Court's decision to Indonesian democracy is to create an inclusive and representative democracy. However, it is necessary to study further how this decision can be implemented effectively and fairly.

Abstrak

Batas usia capres-cawapres menjadi isu krusial dalam demokrasi Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan batas usia minimal 40 tahun dengan menambahkan alternatif bagi calon di bawah 40 tahun yang pernah/sedang menduduki jabatan publik. Jurnal ini mengkaji putusan tersebut secara mendalam dengan menganalisis pertimbangan hukum MK, dampak putusan, dan relevansinya dengan demokrasi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data primer diperoleh dari putusan MK, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif dan menghambat hak politik generasi muda. Putusan ini memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah membuka peluang bagi generasi muda untuk maju sebagai pemimpin. Dampak negatifnya adalah dikhawatirkan akan memicu oligarki dan politik dinasti. Relevansi putusan MK dengan demokrasi Indonesia adalah untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif dan representatif. Namun, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana putusan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan adil.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29