TANTANGAN HUKUM DALAM MENJAGA KEBEBASAN PERS DAN LARANGAN PEMBERITAAN HOAKS

Penulis

  • Muhammad Ikhwan Universitas Dharmas Indonesia
  • Rama Sabrina Al Inayah. W Universitas Dharmas Indonesia

Kata Kunci:

Hukum, Pers, Berita Hoaks

Abstrak

Media dan pers memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Namun hal ini tentu juga menjadi tantangan dan tanggung jawab bagi hukum untuk menjaga dan melindungi masyarakat terhadap pemberitaan bohong yang basa disebut “hoaks”. Penulisan ini bertujuan bahwa hukum juga ikut berperan besar terhadap masyarakat teradap pemberitaan berita atau informasi palsu (hoaks) ini. Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa kesimpulan: pertama, kebebasan pers tidak bersifat mutlak dan bergerak dalam batasan-batasan yang diizinkan oleh hukum. Kebebasan pers adalah hak untuk mempublikasikan berita dan opini tanpa intervensi pemerintah. Kedua perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi pihak yang lebih lemah, baik dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat, maupun dalam kekuasaan ekonomi. Berdasarkan Pasal 8 UU Pers, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, yang juga mencakup dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan perusahaan pers. Perlindungan ini harus diberikan secara tegas oleh negara dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga, dengan adanya hukum yang memberikan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum. Ketiga Konsep perlindungan hukum ini tidak hanya berlaku dalam kerangka hukum nasional tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip internasional seperti yang tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mengakses dan menyebarluaskan informasi tanpa batasan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama