Tinjauan Hukum atas Penjatuhan Sanksi Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di BNN Provinsi Banten
Kata Kunci:
Narkotika, Pecandu, Rehabilitasi, Hukum PidanaAbstrak
Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya, termasuk di Provinsi Banten yang menjadi wilayah strategis peredaran Narkotika. Dampak dari penyalahgunaan ini tidak hanya merusak fisik dan psikis individu, tetapi juga mengancam kualitas generasi bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemulihan dari ketergantungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dalam menetapkan rekomendasi rehabilitasi terhadap terdakwa pecandu Narkotika serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris normatif, yaitu penggabungan pendekatan normatif melalui studi peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris melalui wawancara dengan pihak BNN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan BNN meliputi hasil tes urine, tingkat keparahan penggunaan, dan status hukum terdakwa. Namun, pelaksanaannya menghadapi hambatan berupa keterbatasan fasilitas, sumber daya manusia, serta kurangnya pemahaman hukum. Kesimpulannya, penerapan sanksi rehabilitasi telah sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, namun memerlukan sinergi antar lembaga untuk efektivitas pelaksanaannya.