PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT MASYARAKAT SUKU AKIT DI DESA SOKOP, KECAMATAN RANGSANG PESISIR, KEPULAUAN MERANTI, RIAU
Kata Kunci:
Masyarakat Adat, Waris, Suku AkitAbstrak
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan, hukum waris adat erat kaitanya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia akan mengalami kematian. Masyarakat adat di desa Sokop Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Meranti Provinsi Riau ini lebih dominan perempuan dan memiiki peran yang sama atau bahkan melebihi peran laki-laki, baik dari segi pendidikan, ekonomi bahkan social. Bagi masyarakat adat suku Akit, dalam hal pewarisan menggunakan sistem kewarisan individual, dimana kedudukan anak perempuan dan anak laki-laki diakui dan secara bersama-sama mendapat harta warisan dari pewaris. Tujuan penelitian ini yakni, Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta warisan menurut hukum Adat Masyarakat Suku Akit di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau. Kedua, untuk mengetahui penyelesaian sengketa waris menurut hukum Adat Masyarakat Suku Akit di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah masyarakat adat Suku Akit, ahli waris dan Kepala Desa Sokop. Alat analisis dalam penelitian ini adalah dengan cara kualitatif. Penelitian ini menemukan adanya hal yang kurang maksimal dalam realitas dilapangan, sehingga perlu untuk diantisipasi dengan upaya yang maksimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, Pertama, pelaksanaan pembagian harta warisan menurut hukum adat masyarakat Suku Akit di Desa Sokop, Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau dilaksanakan pada hari ke 7 (tujuh) setelah pewaris meninggal dunia. Pembagian warisan dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu hibah (peninggal aeh heta) yang dilakukan oleh Pewaris semasa hidupnya, melalui wasiat yang ditinggalkan pewaris kepada seluruh ahli waris dan pembagian waris setelah pewaris meninggal dunia. Akan tetapi, fenomena yang terjadi dalam penelitian penulis bahwa masih terdapat ketidakadilan dalam pelaksanaan pembagian harta warisan pada Masyarakat Suku Akit tersebut. Kedua, penyelesaian sengketa waris menurut hukum adat masyarakat Suku Akit di Desa Sokop, Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau dilakukan dengan 3 (tiga) cara, mulai dari musyawarah (hapat/behonding) keluarga yang dipimpin oleh anak laki-laki tertua dengan dihadiri oleh seluruh Ahli Waris, serta Wali , Waris dan musyawarah (hapat/behonding) Adat yang dilakukan oleh Ketua Adat Masyarakat suku Akit yaitu Bathin dirumah Adat maupun dirumah ahli waris, dan melalui jalur hukum pengadilan apabila diperlukan.
Inheritance law is a part of civil law as a whole and is the smallest part of family law, customary inheritance law is closely related to the scope of human life, because every human being will experience death. Indigenous people in Sokop village, Rangsang Pesisir District, Meranti Regency, Riau Province, are more dominantly women and have a role that equals or even exceeds that of men, both in terms of education, economy and even social. For the indigenous people of the Akit tribe, in terms of inheritance, they use an individual inheritance system, in which the position of daughters and sons is recognized and jointly receive inheritance from the heir. The purpose of this study is, First, to find out the implementation of the division of inheritance according to the customary law of the Akit Tribe Community in Rangsang Pesisir, Meranti Islands, Riau. Second, to find out the settlement of inheritance disputes according to the customary law of the Akit Tribe Community in Rangsang Pesisir, Meranti Islands, Riau. This research uses the type of empirical legal research or sociological legal research. The sample in this research is the indigenous people of the Akit Tribe, heirs and the Head of Sokop Village. The analytical tool in this study is a qualitative method. This study found that there were things that were less than optimal in reality on the ground, so it was necessary to anticipate them with maximum effort. This study concludes that, First, the distribution of inheritance according to the customary law of the Akit Tribe in Rangsang Pesisir, Meranti Islands, Riau is carried out on the 7th (seventh) day after the heir dies. Inheritance distribution is carried out in 3 (three) ways, namely grants (aeh heta deceased) made by the heir during his lifetime, through a will left by the heir to all heirs and distribution of inheritance after the heir dies. However, the phenomenon that occurs in the author's research is that there is still injustice in the implementation of the distribution of inheritance in the Akit Tribe Society. Second, settlement of inheritance disputes according to the customary law of the Akit Tribe community in Rangsang Pesisir, Meranti Islands, Riau is carried out in 2 (two) ways, starting from deliberation (hapat/behonding) of the family led by the eldest son in the presence of all heirs , as well as Guardians and Inheritors and customary deliberations (hapat/behonding) which are carried out by the Head of the Indigenous People of the Akit tribe, namely Bathin in the Traditional house and in the house of the heirs.