PERBANDINGAN LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR LITIGASI (PENGADILAN) DAN NON-LITIGASI (ARBITRASE) DITINJAU DARI HUKUM PERDATA

Penulis

  • Muhammadyah Umarputra Universitas Pakuan
  • Fedya Batara Trisya Sukmana Universitas Pakuan
  • Vega Febriana Universitas Pakuan
  • Ananda Bunga Neesya Universitas Pakuan
  • Suci Aulia Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Sengketa Bisnis, Litigasi, Arbitrase, Hukum Perdata, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (arbitrase) dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kompleksitas hubungan bisnis yang sering memunculkan sengketa, sehingga diperlukan pemilihan jalur penyelesaian yang efektif dan efisien. Rumusan masalah penelitian meliputi bagaimana mekanisme serta efektivitas litigasi dan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing jalur, serta memberikan rekomendasi bagi pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa litigasi memberikan kepastian hukum namun cenderung memakan waktu dan biaya besar, sedangkan arbitrase menawarkan proses yang lebih cepat dan rahasia, namun bergantung pada kesepakatan para pihak. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya pemilihan jalur penyelesaian sengketa yang sesuai kebutuhan. Saran diberikan agar pelaku usaha meningkatkan pemahaman tentang kedua mekanisme ini.

This study discusses the mechanisms for resolving business disputes through litigation (court) and non-litigation (arbitration) channels from the perspective of Indonesian civil law. The background of this research is based on the complexity of business relations that often lead to disputes, requiring effective and efficient dispute resolution options. The research questions address the mechanisms and effectiveness of litigation and arbitration in resolving business disputes. The objective is to provide a comprehensive overview of the strengths and weaknesses of each approach and to offer recommendations for business actors. The method used is a qualitative approach with normative juridical methods through literature study and legal document analysis. The findings show that litigation offers legal certainty but tends to be time-consuming and costly, while arbitration provides a faster and more confidential process, yet depends on the parties' agreement. The conclusion emphasizes the importance of choosing the appropriate dispute resolution channel. Suggestions are given for business actors to enhance their understanding of both mechanisms.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama