"SERANGAN DRONE DI AKADEMI MILITER SURIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER DAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL: ANALISIS AKUNTABILITAS DAN KONSEKUENSI HUKUM"

Penulis

  • Yunan Prasetyo Kurniawan Universitas Pancasila
  • Suci Pratiwi Universitas Pancasila
  • Syifa Dwi Ardila Universitas Pancasila
  • Tassya Nazwa Comalla Universitas Pancasila
  • Zalfa Hasna Fakhira Universitas Pancasila
  • Intan Anggraeni Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Serangan Drone, Hukum Humaniter Internasional, Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Perang, Akuntabilitas, Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Abstrak

Serangan drone terhadap Akademi Militer Suriah pada Oktober 2023 lalu menimbulkan dampak signifikan, baik dari perspektif Hukum Humaniter Internasional (HHI) maupun Hukum Pidana Internasional (HPI). Serangan ini menewaskan sekitar 100 orang, termasuk personel militer dan warga sipil, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas serta konsekuensi hukum bagi para pelaku. Jurnal ini menganalisis insiden tersebut dalam kerangka Hukum Humaniter Internasional, dengan menyoroti prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan kebutuhan militer (military necessity) sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I. Selain itu, kajian ini mengeksplorasi kemungkinan pertanggungjawaban pidana internasional berdasarkan Statuta Roma, dengan mempertimbangkan unsur kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Melalui pendekatan normatif dan analisis yurisprudensi, jurnal ini mengkaji potensi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) serta mekanisme lain, seperti yurisdiksi universal dan pengadilan ad hoc. Selain itu, jurnal ini juga menelaah implikasi geopolitik dari serangan ini, termasuk peran negara-negara yang diduga terlibat secara langsung atau tidak langsung. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam diskursus tentang penerapan Hukum Humaniter Internasional (HHI) maupun Hukum Pidana Internasional (HPI) dalam konflik modern serta mendorong upaya penguatan akuntabilitas dalam kejahatan Internasional.

 

The drone attack on the Syrian Military Academy in October 2023 had significant impacts, both from the perspective of International Humanitarian Law) and International Criminal Law. The attack killed around 100 people, including military personnel and civilians, raising serious questions regarding accountability and legal consequences for the perpetrators. This paper analyzes the incident within the framework of International Humanitarian Law, highlighting the principles of distinction, proportionality, and military necessity as stipulated in the Geneva Conventions and Additional Protocol I. In addition, this study explores the possibility of international criminal liability under the Rome Statute, considering elements of war crimes and crimes against humanity. Through a normative approach and jurisprudential analysis, this paper examines the potential jurisdiction of the International Criminal Court (ICC) and other mechanisms, such as universal jurisdiction and ad hoc courts. In addition, this paper also examines the geopolitical implications of this attack, including the role of countries suspected of being directly or indirectly involved. This study is expected to provide academic contributions to the discourse on the application of International Humanitarian Law and International Criminal Law in modern conflicts and encourage efforts to strengthen accountability in international crimes.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama