ANALISIS YURIDIS PENGHITUNGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
Kata Kunci:
Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi, Masa JabatanAbstrak
Penelitian ini menganalisis penghitungan masa jabatan kepala daerah ketika wakil kepala daerah menggantikan akibat berhalangan tetap, serta mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penghitungan masa jabatan masih memiliki celah hukum yang berpotensi disalahgunakan, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa jika wakil kepala daerah menjabat lebih dari separuh masa jabatan tersisa, maka dihitung sebagai satu periode penuh. Kesimpulan ini menegaskan pentingnya amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945 guna memperjelas pengaturan masa jabatan kepala daerah secara konstitusional.
This study analyzes the calculation of the tenure of regional heads when deputy regional heads replace them due to permanent incapacitation, as well as examines the legal considerations in the Constitutional Court’s decision on this matter. The research employs a normative juridical approach by analyzing legislation and secondary legal materials. The findings indicate that the tenure calculation mechanism still has legal loopholes that could be misused, prompting the Constitutional Court to rule that if a deputy regional head serves more than half of the remaining term, it shall be counted as a full term. This conclusion underscores the necessity of amending Article 7 of the 1945 Constitution to clarify the constitutional regulation of regional head tenure.