IMPLEMENTASI HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BERSIH DAN SEHAT DALAM KONTEKS HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Ali Muharam Universitas Tanjungpura
  • Yulida Universitas Tanjungpura
  • Erwin Agus Widiyanto Universitas Tanjungpura
  • Josua Tua Hamonangan Manurung Universitas Tanjungpura
  • Richardo Universitas Tanjungpura

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup

Abstrak

Masalah lingkungan merupakan hal yang sangat menarik dibahas dan dibicarakan, karena permasalahan lingkungan ini setiap saat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat. Suatu hal yang sangat beriringan antara pembangunan disegala bidang untuk pemenuhan kebutuhan manusia, dan di Sisi lain adalah banyaknya terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan akibat pembangunan di segala bidang tersebut. Banyak perusahaan dan industri-industri beroperasi tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup tempat industri dan perusahaan tersebut berdiri. Industri tersebut beroperasi semata untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat tanpa melihat sisi lain dari pemenuhan kebutuhan tersebut. Manusia ingin kebutuhannya terpenuhi tapi manusia akan lebih senang dan bahagia kalau seandainya kebutuhan terpenuhi dan lingkungan hidup di sekitar mereka tetap bersih dan sehat. Banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa sebenarnya kita mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan itu juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang juga diakui oleh seluruh bangsa-bangsa. Pelanggaran terhadap hak tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang tegas.

Since we deal with environmental issues on a daily basis in society and in our everyday lives, they are highly engaging topics to debate. Development in all areas is necessary to meet human needs, but it also contributes to significant pollution and environmental damage. Many businesses and industries function without considering the environmental factors of the area in which they are situated. Without considering the ramifications of meeting community needs, the industry only works to meet those needs. People want their needs to be satisfied, but if their needs are satisfied and their surroundings are kept hygienic and safe, they will be happier and more satisfied. The Republic of Indonesia's 1945 Constitution's Article 28 H, paragraph (1), specifically guarantees us the right to a pleasant and healthy environment, something that many people are unaware of. Human rights, which are acknowledged by all countries, include the right to a decent and healthy environment. Strict penalties may also be imposed for violations of these rights.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.