HAK ATAS LINGKUNGAN
Kata Kunci:
hak asasi manusia, lingkungan hidup, otonomi daerah, partisipasi masyarakat, perlindungan lingkunganAbstrak
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui oleh Konstitusi Indonesia. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai undang-undang terkait menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi dokumen dan analisis data sekunder dari peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para ahli. Penelitian ini mengeksplorasi hak asasi manusia atas lingkungan hidup sebagai hak sosial, peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengelolaan lingkungan hidup dalam konteks otonomi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sangat penting untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban atas lingkungan hidup. Selain itu, implementasi kebijakan otonomi daerah harus diarahkan pada peningkatan partisipasi masyarakat dan kesejahteraan rakyat untuk mendukung tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Studi kasus seperti Gerakan Anti-Pencemaran Sungai Citarum dan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh PT. SIPP menunjukkan peran masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.