BANTUAN HUKUM KEPADA ANGGOTA POLISI DI SUMATERA BARAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN

Penulis

  • Ramayanti Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Hadi Saputra Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Bantuan Hukum, Anggota Polisi, Tindak Pidana, Tugas Kedinasan

Abstrak

Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Devisi Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah dengan cara mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan kronologis kejadian kepada Kapolda Sumatera Barat untuk diberikan bantuan hukum dan didampingi di persidangan. Setelah permohonan tadi disetujui kemudian barulah dikeluarkan Surat Perintah kepada Penasehat hukum/ Kuasa Hukum/ Pendamping yang ditugaskan. Pemohon selanjutnya memberikan Surat Kuasa kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Kapolda Sumatera Barat memberikan dukungan melalui Personil Devisi Hukum Kepolisian Dareah Sumatera Barat untuk memberikan Bantuan hukum. Biasanya hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan yaitu kurangnya Tenaga penasehat hukum. Tidak adanya koordinasi yang jelas antara Kepolisian dengan Pengacara dari tersangka sendiri. Optimalisasi Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kepada Anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana saat menjalankan tugas kedinasan adalah dengan mengadakan stimulan untuk Pengacara pada bidang hukum Polda dan Melakukan pengawasan dalam Pemberian Bantuan Hukum.

The Provision of Legal Aid by the Indonesian National Police is regulated in Article 6 of the Regulation of the Chief of the Indonesian National Police No. 2 of 2017 concerning Legal Aid. This research is a legal research with descriptive analytical specifications. The implementation of the provision of legal aid by the Legal Division of the West Sumatra Regional Police to police members who commit crimes while carrying out official duties is by submitting a written application including a chronology of events to the West Sumatra Regional Police Chief to be given legal assistance and accompanied in court. After the application is approved, a Letter of Order is issued to the assigned Legal Counsel/Legal Attorney/Companion. The applicant then provides a Power of Attorney to the assigned Legal Counsel/Legal Attorney/Companion. The West Sumatra Regional Police Chief provides support through the Legal Division Personnel of the West Sumatra Regional Police to provide Legal Aid. Usually, obstacles in the implementation of the provision of legal aid by the Legal Division of the West Sumatra Regional Police to police members who commit crimes while carrying out official duties are the lack of legal advisors. There is no clear coordination between the Police and the suspect's own lawyer. Optimization in the Provision of Legal Aid by the Legal Division of the West Sumatra Regional Police to Police officers who commit crimes while carrying out official duties is by holding stimulants for Lawyers in the legal division of the Regional Police and Supervising the Provision of Legal Aid.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-29