PANDANGAN UMUM TOKOH ADAT TERHADAP BANYAKNYA KASUS CERAI GUGAT DI WILAYAH ADAT MATRILINEAL KURAI LIMO JORONG

Penulis

  • Ramayanti Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Busyro Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Cerai Gugat, Matrilineal, Kurai Limo Jorong

Abstrak

Wilayah Adat Kurai Limo Jorong salah satu wilayah yang kuat dalam ikatan pernikahan, dan sangat menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan keluarga. Akan tetapi memiliki angka cerai gugat yang banyak setiap tahunnya. Berbagai alasan penyebab yang menjadi faktor pemicu terjadinya perceraian, tentunya tokoh adat, ninik mamak memiliki peran dalam mengatasi dan menyelesaikan permasalahan ini. Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar Permasalahan dalam tesis ini yaitu: (1) Apa sebab-sebab formal banyaknya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Bukittinggi dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024?, (2) Bagaimana pandangan umum tokoh adat terhadap banyaknya kasus cerai gugat di wilayah adat Matrilineal Kurai Limo Jorong?, dan (3) Apa saja hambatan tokoh adat Kurai Limo Jorong dalam menekan angka cerai gugat? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. yaitu penulis mengumpulkan data di lapangan yang mengambil fokus penelitian di Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, dan melibatkan tokoh adat Minangkabau terkhusus wilayah Kurai Limo Jorong. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara dengan yang bersangkutan yaitu Posbakum Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Bukittinggi, data yang didapatkan berupa yang berkaitan dengan jumlah cerai gugat dan faktor penyebabnya dari tahun 2021 sampai 2024. Adapun teknik analisis data dalam tesis ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu setelah data-data terkumpul, maka langkah selanjutnya merangkum secara lengkap, urut, dan teratur, dan setelah itu data disatukan dalam bentuk paragraf dan terakhir ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) yang menjadi penyebab utama dari banyaknya kasus cerai gugat ialah faktor ekonomi yang buruk, walaupun data yang penulis dapat yang menjadi faktor penyebab cerai gugat terbesar ialah tidak ada tanggung jawab dan tidak ada keharmonisan, karena ekonomi yang buruk sangat berdampak pada keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga menimbulkan faktorĀ  penyebab-penyebab lainnya. (2) Tokoh Adat sangat berperan penting dalam menengahi permasalahan rumah tangga. Apabila kedua pihak dari memutuskan untuk bercerai, hal tersebut akan menjadi aib bagi keluarga dan dapat menyebabkan kerenggangan hubungan antara keluarga dari pihak suami dan keluarga dari pihak istri yang bercerai. (3) Hambatan tokoh adat Kurai Limo Jorong dalam menekan angka cerai gugat, seperti tidak kurangnya kepercayaan kemenakan terhadap ninik mamak, tidak adanya keterbukaan, dan kurangnya edukasi dari orang tua kedua belah pihak terhadap anak-anaknya tentang sistem kekeluargaan adat matrilineal Minangkabau.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-23