KRIMINALISASI PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP AKTIVIS LINGKUNGAN DALAM AKSI UNJUK RASA

Penulis

  • Aldi Wildan Maris Universitas Narotama Surabaya
  • Evi Retno Wulan Universitas Narotama Surabaya

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Aktivis Lingkungan Hidup, Anti-SLAPP, Pasal 66 UU PPLH, Kriminalisasi

Abstrak

Terkait dengan kriminalisasi yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada aktivis lingkungan hidup. Seorang aktivis lingkungan hidup didakwa melakukan penyerangan fisik terhadap aparat penegak hukum dalam Putusan Nomor 563/Pid.B/2024/PN Rap. Analisis hukum terhadap kasus ini merupakan topik utama dari penelitian ini. Pertanyaan yang ingin dijawab dalam studi ini adalah apakah pertimbangan hukum majelis hakim telah sesuai dengan Pasal 66 UU PPLH. Studi yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus adalah metodologi yang digunakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa karena kegiatan terdakwa dilakukan dalam rangka memperjuangkan lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak dapat sepenuhnya dianggap melampaui batas-batas perlindungan aktivis yang diuraikan dalam Pasal 66. Lebih jauh lagi, pemeriksaan terhadap dasar hukum para hakim menunjukkan bahwa pertimbangan mereka tidak secara akurat mewakili tujuan utama Pasal 66 untuk memberikan perlindungan hukum kepada para aktivis dari tuntutan pidana. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa dalam situasi yang serupa, sebaiknya Pasal 66 diterapkan untuk melindungi para aktivis yang membela kepentingan umum dari tuntutan pidana. Beberapa saran yang diajukan adalah perlunya strategi hukum yang progresif untuk melindungi para aktivis lingkungan, pentingnya meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip Anti-SLAPP, dan pembuatan pedoman penerapan Pasal 66.

In light of criminalization as outlined in Article 66 of Law Number 32 of 2009 for Environmental Protection and Management (PPLH Law), this study examines the legal protections afforded to environmental activists. An environmental activist was charged with physical aggression against law enforcement officials in Decision Number 563/Pid.B/2024/PN Rap. The legal analysis of this case is the main topic of this study. The question this study attempts to address are whether the panel of judges' legal reasoning was consistent with Article 66 of the PPLH Law. Normative juridical study using a legislative, conceptual, and case approach is the methodology employed. The findings demonstrated that because the defendant's activities were taken during an environmental fight, they could not be entirely regarded as going beyond the bounds of activist protection outlined in Article 66. Furthermore, an examination of the judges' legal foundation reveals that their reasoning has not accurately represented Article 66's primary goal of providing activists with legal protection from criminal prosecution. The study's conclusion affirms that in comparable situations, it should be preferable to apply Article 66 in order to shield activists who defend the public interest from criminal prosecution. Among the suggestions are the necessity of a progressive legal strategy to safeguard environmental activists, the significance of improving law enforcement authorities' comprehension of the Anti-SLAPP principle, and the creation of guidelines for the application of Article 66.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27