URGENSI PENGAPLIKASIAN AKTA APOSTILE DALAM PENYEDERHANAAN PROSES LEGALISASI PERKARA PERDATA PADA DOKUMEN INTERNASIONAL (TERKHUSUS PERKAWINAN)

Penulis

  • Irvanda Rizqi Maulana Putra Universitas Tidar
  • Habib Alfian Universitas Tidar
  • Azizar Aryarindra Ihza S Universitas Tidar
  • Dhevanda Ashar Evrast Avrizal Universitas Tidar

Kata Kunci:

Penyederhaan Birokrasi, Akta Apostile, Fungsi Apostile

Abstrak

Pada dasarnya dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara tidak memerlukan bukti asal usul bila digunakan di negara tersebut. Namun, lain hal nya jika dokumen tersebut digunakan di negara lain, karena lembaga dan pejabat yang menerbitkannya tidak saling terikat dan mempunyai hubungan bilateral antar negara. Hal inilah yang menjadi cikal bakal diterbitkanya akta apostile yang kemudian dipakai lebih dari 100 negara tak terkecuali Indonesia yang mengaksesi terhadapa konvensi Apostille melalui PP Nomor 2 tahun 2021. Maka dari itu kami ingin meneliti tentang implementasi akta apostille pada perkara khususnya perkawinan berdasar pada hukum positif di Indonesia. Dalam penulisan ini, kami menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan ketentuan dan prinsip hukum serta pendekatan konseptual yang berdasar pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Serta berdasar pada studi kasus perkawinan antara wna dan wni di India yang kemudian melakukan pelegalan dokumen pada Pengadilan Negeri Mungkid. Maka dari itu, kami mengambil tema ini agar audien dapat mengetahui tentang urgensi apostile serta prosedural akta apostille yang berlaku berdasarkan hukum positif di Indonesia

Basically, official documents issued by a country do not require proof of origin when used in that country. However, it is different if the document is used in another country, because the institutions and officials that issue it are not mutually bound and have bilateral relations between countries. This is the origin of the issuance of the apostile deed which was later used by more than 100 countries, including Indonesia, which acceded to the Apostille convention through PP Number 2 of 2021. Therefore, we want to examine the implementation of apostille deeds in cases, especially marriage, based on positive law in Indonesia. In this writing, we use a normative juridical method that uses legal provisions and principles as well as a conceptual approach based on positive law in Indonesia. And based on a case study of a marriage between a foreigner and a citizen in India who then legalized documents at the Mungkid District Court. Therefore, we take this theme so that the audience can find out about the urgency of apostile and procedural apostille deeds that apply based on positive law in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama