ANALISIS PEMBUKTIAN DALAM PUTUSAN 253/PDT.G/2019/PN.DPK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Kata Kunci:
Bukti, Hukum, PerkawinanAbstrak
Indonesia merupakan negara hukum, maka hukum mengatur setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia salah satunya mengenai Perkawinan. Dalam perkawinan sering sekali adanya masalah mulai dari pengajuan permohonan perkawinan, permohonan pencatatan perkawinan, perceraian hingga masalah gono-gini dan hak asuh anak. Dalam penyelesaian masalah tentu saja diperlukan alat bukti untuk mendapatkan kebenaran atas suatu hal. Lalu dalam perkawinan apa saja yang dapat menjadi alat bukti dan bagai mana sistem pembuktian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Indonesia is a country governed by law, thus the law regulates every aspect of Indonesian society, one of which is marriage. In marriage, there are often issues ranging from the application for marriage, the application for marriage registration, divorce, to issues of joint property and child custody. In resolving these issues, evidence is certainly needed to establish the truth of a matter. Then, in marriage, what can serve as evidence and how is the system of proof arranged according to Law Number 1 of 1974 on Marriage.