ALASAN PENGHAPUSAN KARTU KREDIT MACET YANG TELAH DILUNASI DARI DAFTAR SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK)

Penulis

  • Ian Pinondang Siagian Universitas Kristen Indonesia
  • Tommy Sanfaat Universitas Kristen Indonesia
  • Diana R. W. Napitupulu Universitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Kartu Kredit Macet, SLIK, OJK, Penghapusan Data, Kelayakan Kredit

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis alasan dan mekanisme penghapusan kartu kredit macet yang telah dilunasi dari daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Indonesia. SLIK merupakan alat penting yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk mengevaluasi kelayakan kredit calon nasabah berdasarkan riwayat kredit. Namun, terdapat perdebatan mengenai kapan dan bagaimana nasabah yang telah melunasi tunggakan kartu kredit dapat dihapus dari daftar tersebut. Studi ini mengkaji peraturan yang berlaku, praktik perbankan, serta dampak bagi nasabah dan institusi keuangan melalui tinjauan yuridis terhadap regulasi terkait yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan dari SLIK bergantung pada beberapa faktor, termasuk kebijakan lembaga keuangan, kepatuhan terhadap peraturan OJK, serta kelengkapan administrasi dari nasabah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama