TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN BAKU ANTARA PELAKU USAHA DENGAN KONSUMEN

Penulis

  • Anggreni Debora Tarandima Universitas Mahendradatta
  • Kadek Dedy Suryana Universitas Mahendradatta

Kata Kunci:

Klausula Eksonerasi, Perjanjian Baku, Pelaku Usaha Dan Konsumen

Abstrak

Pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian baku sangat merugikan pihak konsumen. Dalam KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen tidak secara eksplisit (tidak secara gamblang dan tegas) dalam mengatur pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian baku antara pelaku usaha dengan konsumen yang menyebabkan terjadinya suatu kekaburan norma mengenai klausula eksonerasi yang membuat para pelaku usaha tetap dengan leluasa mencantumkan klausula eksonerasi pada perjanjian baku mereka dengan konsumen. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian baku antara pelaku usaha dengan konsumen diatur dalam Pasal 1493 KUHPerdata, namun Pasal 1494 membatasi penggunaan klausula tersebut dengan menetapkan bahwa klausula eksonerasi tidak dapat menghapus tanggung jawab yang timbul. Sementara itu, UU Perlindungan Konsumen melalui Pasal 18 ayat (1) UUPK secara tegas melarang pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian yang dapat merugikan konsumen. Akibat hukum dari pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang merugikan konsumen, menurut UUPK adalah bahwa pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dapat mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Sifat batal demi hukum dari perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi tidak berlaku otomatis. Berdasarkan Pasal 1266 jo 1267 KUHPerdata, pembatalan harus melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29