ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN
Kata Kunci:
Tindakan Pemerintah, Kewenangan Kompetensi AbsolutAbstrak
Keberadaan lembaga peradilan dibentuk, agar dapat menuntaskan segala perkara yang timbul diantara para pihak yang berperkara sehingga tercipta rasa keadilan. Sengketa yang timbul berbagai macam ragamnya, ada sengketa wanprestasi yang berkaitan dengan perjanjian (breach of contract), perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa kekayaan intelektual (property right), sengketa kepailitan, sengketa perceraian, sengketa penyalahgunaan wewenang oleh penguasa, dan lain sebagainya. Dalam hal ini lembaga peradilan memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan perkara tersebut. Kewenangan absolut merupakan kewenangan badan peradilan di dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Normatif-Empiris dengan pendekatan Perundang-undangan yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kewenangan Kompetensi Absolut pada perkara perbuatan Keperdataan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Cilegon berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 merupakan kewenangan kompetensi absolut dari Peradilan Umum karena di dalamnya terdapat unsur-unsur keperdataan berupa perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh Rio Pratama sebagai penggugat dan Pemerintah Kota Cilegon sebagai Tergugat dalam kasus ini.