PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH MILIK MASYARAKAT ADAT AKIBAT PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Penulis

  • Febrina Aulya Rabbani Universitas Jayabaya
  • Putra Hutomo Universitas Jayabaya
  • Tofik Yanuar Chandra Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah Masyarakat Adat, Izin Usaha Pertambangan

Abstrak

Pembahasan mengenai perlindungan hukum  hak atas tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Masyarakat adat mempunyai kepemilikan atas tanah yang disebut hak ulayat dan atas bumi yaitu sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Mengutip dari buku yang berjudul Hukum Benda dan Kekayaan Adat bahwa tanah adalah empunya manusia dan manusia empunya bumi, hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan  bahwa perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan mempunyai pelenyelesian sengketa dengan win-win solusi yang sehingga tanah adat yang telah dimiliki sebelumnya oleh masyarakat adat dapat memberikan rasa keadilan  bagi kedua belah pihak

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31