PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH MILIK MASYARAKAT ADAT AKIBAT PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah Masyarakat Adat, Izin Usaha PertambanganAbstrak
Pembahasan mengenai perlindungan hukum hak atas tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Masyarakat adat mempunyai kepemilikan atas tanah yang disebut hak ulayat dan atas bumi yaitu sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Mengutip dari buku yang berjudul Hukum Benda dan Kekayaan Adat bahwa tanah adalah empunya manusia dan manusia empunya bumi, hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan bahwa perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan mempunyai pelenyelesian sengketa dengan win-win solusi yang sehingga tanah adat yang telah dimiliki sebelumnya oleh masyarakat adat dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak