AKIBAT HUKUM AKTA PENGIKATAN JUAL BELI TIDAK LUNAS TERHADAP BERALIHNYA STATUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH KEPADA PIHAK PEMBELI
Kata Kunci:
Akta PJB, Peralihan Hak Atas Tanah, Akibat Hukum, Perlindungan HukumAbstrak
Pembahasan mengenai akibat hukum akta pengikatan jual beli tidak lunas terhadap beralihnya status kepemilikan hak atas tanah kepada pihak pembeli. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Akta Pengikatan Jual Beli mengenai peralihan hak atas tanah, dan penjual sepakat untuk memberikan sertifikat hak atas tanah dengan menandatangani APJB dihadapan Notaris. Namun kemudian ada yang tidak sesuai tanpa sepengetahuan atau persetujuan penjual, pembeli mengubah nama sertifikat menjadi Badan Pertanahan Nasional untuk secara halus memperoleh kepemilikan dan penguasaan atas objek jual beli. peralihan hak atas tanah yang didasari akta pengikatan jual beli tidak lunas tersebut tidak memperdulikan keadaan pihak penjual. Terkadang salah satu pihak hanya menguntungkan diri sendiri dan tanpa disadari merugikan pihak lain yang terdapat dalam perjanjian tersebut.