KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA CYBERCRIME

Penulis

  • Lydyana Trisnaeni Martin Universitas Tidar
  • Ania Nasyira Universitas Tidar

Kata Kunci:

Kedudukan, Alat Bukti, Alat Bukti Elektronik, Cybercrime

Abstrak

Kejahatan siber atau cybercrime merupakan tindakan kriminal yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk menangani kasus - kasus kejahatan siber diperlukan alat bukti yang kuat dan akurat, salah satunya alat bukti elektronik. Hal itu guna mengetahui secara rinci apa kedudukan alat bukti elektronik pada cybercrime. Kemudian untuk mengetahui serta dapat mengimplementasikan kedudukan alat bukti elektronik pada cybercrime secara tepat. Normatif yuridis menjadi metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu berdasarkan studi kepustakaan dengan menelusuri, memeriksa dan mengkaji sumber hukum primerĀ  maupun sekunder. Pada pembuktian perkara pidana kedudukan alat bukti mencakup tiga perihal yakni kedudukan alat bukti elektronik sebagai bagian dan merupakan perluasan dari pasal 184 KUHAP serta sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Mengingat aparat penegak hukum di Indonesia seringkali menghadapi kendala karena bukti-bukti yang terdokumentasi tidak sejalan dengan persyaratan kerangka hukum pidana negara. Sehingga cara untuk menegakkan hukum adalah dengan memperluas bukti. Selain itu, pembentuk undang-undang dan penegak hukum harus mampu bertindak cepat mengikuti kemajuan teknologi yang ada.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30