TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK MASKAPAI ATAS KECELAKAAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR SJ 182

Penulis

  • Daffa Zulfikar Universitas Pakuan Bogor
  • Nadya Putri Ardhana Universitas Pakuan Bogor
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor

Kata Kunci:

Penumpang, Maskapai, Hukum

Abstrak

Perusahaan penerbangan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan penumpang, dan penumpang dapat meminta pertanggung jawaban apabila penerbangan tersebut melakukan kesalahan yang merugikan mereka. Apabila terjadi kecelakaan, baik karena kelalaian maupun tidak kelalaian, maskapai bertanggung jawab. Untuk melindungi hak-hak dan kepentingan penumpang, peraturan hukum harus dibuat untuk menentukan tanggung jawab Perusahaan Penerbangan.Tujuan dari jurnal hukum ini adalah untuk menentukan jenis tanggung jawab Perusahaan penerbangan terhadap penumpang yang merasa dirugikan, jenis tanggung jawab Perusahaan penerbangan terhadap kerugian yang dialami penumpang karena kecelakaan, dan peringatan atau hukuman terhadap Perusahaan penerbangan yang kelalaian menyebabkan kecelakaan. Dengan menggunakan penelitian normatif, penelitian ini mengaitkan suatu peristiwa dengan ketentuan undang-undang tentang kesalahan atau kelalaian dan tanggung jawab maskapai penerbangan. Hasil penelitian kami menganalisis kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada tahun 2021. Salah satu faktor yang berkontribusi pada kecelakaan tersebut adalah kelalaian pihak maskapai, yang harus dipertanggung jawabkan menurut Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam kasus ini, perusahaan penerbangan harus membayar para korban sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tentang kompensasi kepada korban.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama