PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM TAFSIR AL MISHBAH PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB
Kata Kunci:
Pernikahan lintas agama, Tafsir Al Baqarah 221, Nikah beda agamaAbstrak
Pernikahan beda agama memang menjadi suatu fenomena yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia yang sarat dengan pluralisme. Pernikahan beda agama tidak bisa begitu saja dihilangkan hanya dengan peraturan hukum, karena mencintai orang lain tidak bisa dibatasi dengan agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian library research dengan jenis deskriptif, yaitu sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata – kata tertulis ataupun lisan dari orang – orang dan perilaku yang dapat diamati, dimana penulis berusaha untuk memberikan uraian mengenai suatu gejala sosial yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat dijelaskan bahwa seorang Mukmin tidak boleh menikahi wanita musyrik yang tidak beriman kepada kitab-kitab suci samawi. Janganlah kekayaan, kecantikan, status sosial dan keturunan yang dimiliki seorang wanita musyrik membuat salah seorang di antara kalian menikahnya. Seorang wanita budak Mukmin lebih baik dari wanita musyrik merdeka yang memiliki kekayaan, kecantikan, kedudukan dan keturunan terhormat. Dan seorang Mukmin yang mempunyai hak perwalian juga tidak boleh menikahkan wanita dengan seorang musyrik yang tidak beriman kepada kitab-kitab suci samawi. Seorang budak yang Mukmin lebih baik dari dia. Orang-orang musyrik itu selalu berusaha mengajak keluarganya untuk berbuat maksiat yang akan menjerumuskan ke dalam api neraka. Allah, ketika memisahkan kalian dari orang-orang musyrik dalam masalah perkawinan, sebenarnya mengajak kalian kepada kebaikan dan petunjuk yang benar. Dengan begitu, kalian akan memperoleh surga dan pengampunan serta mengarungi jalan kebaikan dengan mudah. Allah telah menjelaskan syariat dan petunjuk-Nya kepada manusia agar mereka mengetahui apa-apa yang mengandung maslahat dan baik buat mereka.