PENGHARAMAN POLIGAMI
Kata Kunci:
Pengharaman PoligamiAbstrak
Poligami merupakan isu klasik yang selalu menarik perhatian untuk diperbincangkan dan didiskusikan oleh kaum Adam apalagi kaum Hawa. Menarik bagi kaum Hawa, sebab jika poligami diperbolehkan itu berarti kaum Adam mendapatkan legitimasi syari’ah (baca : agama) untuk menikah lebih dari seorang istri. Sedangkan bagi sebagian besar kaum Hawa merupakan momok bahkan perkara yang paling pantang bagi mereka. Hal itu disebabkan karena umumnya karakteristik kaum Hawa tidak ingin diduakan dalam hidupnya. Didalam tehnik pengumpulan data, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research/ literature study) murni, yaitu sebuah kajian yang mencari data-data yang diperlukan untuk menjawab masalah penelitian ini di dalam dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penelitian ini bahwa poligami sebagai salah satu bentuk perkawinan dalam Islam masih menjadi perdebatan yang tak berujung. Perselisihan pendapat mengenai poligami paling tidak dapat dibedakan menjadi dua, pertama pendapat yang mendukung poligami. Kedua, pendapat yang mengharamkan poligami. Sedangkan menurut penulis, penulis tidak sepenuhnya menolak dengan apa yang diungkapan oleh pendukung poligami demikian pula tidak sepenuhnya menerima apa yang diungkapan oleh yang mengharamkan poligami. Terhadap pendukung poligami hendaknya melihat kepada poligami yang dilakukan Rasulullah SWA dengan alasan Nabi berpoligami setelah berumur di atas 50 tahun, sehingga dapat dipastikan bukan nafsu yang dikedepankan, Nabi berpoligami setelah khadijah sebagai isteri pertama meninggal dunia, Nabi berpoligami dengan tidak menyakiti hati wanita, di mana nabi menolak menikahi wanita wanita yang pecemburu sehingga tidak menyakiti hati seorang wanita, Nabi berpoligami karena ada alasan tertentu. Sedangkan terhadap pengharaman poligami, penulis sarankan bahwa poligami terdapat dalam ayat dan dilaksanakan oleh sahabat nabi, yang berarti poligami memang terjadi dalam Islam hanya saja harus memenuhi syarat syarat tertentu. Dan apabila mengharamkan poligami karena memang terdapat alasan kemashlahatan sebagaimana yang difatwakan Abduh, adalah hanya bersifat temporal, tidak selamanya.




