STUDI ANALISIS COMMUTER MARRIAGE FAMILY MENURUT ULAMA KONTEMPORER
Kata Kunci:
Commuter Marriage, Pernikahan Jarak Jauh, Hak Dan Kewajiban Suami Istri, Ulama Kontemporer, Fikih KeluargaAbstrak
Fenomena commuter marriage atau pernikahan jarak jauh merupakan bentuk adaptasi pasangan suami istri terhadap tuntutan ekonomi dan karier yang mengharuskan mereka tinggal terpisah. Fenomena ini semakin umum di era globalisasi, namun juga menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, khususnya terkait kebutuhan biologis, emosional, dan komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis commuter marriage dalam perspektif Islam berdasarkan pandangan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, dan Ahmad al-Raysuni. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan, ditemukan bahwa commuter marriage tidak bertentangan dengan syariat Islam selama hak-hak dan kewajiban dalam rumah tangga tetap terpenuhi, serta komunikasi dan komitmen antara pasangan dijaga dengan baik. Namun, hubungan jarak jauh ini sebaiknya diposisikan sebagai solusi darurat (dharurat) dan bukan pilihan utama dalam membina rumah tangga.




