NEGARA TAK BOLEH NETRAL? PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI MANDAT KONSTITUSI DALAM UUD 1945”

Penulis

  • Muhammad Budi Perkasa UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
  • Wedra Aprison UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Pendidikan Agama, AgamaPluralisme, UUD 1945, 1945Toleransi

Abstrak

Penelitian ini membahas peran pendidikan agama di Indonesia dalam konteks pluralisme dan mandatorisitasnya sebagai bagian dari UUD 1945. Dalam masyarakat yang beragam, pendidikan agama tidak hanya berfungsi sebagai pengajaran ajaran tertentu, tetapi juga sebagai alat untuk membangun karakter dan identitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana pendidikan agama dapat berkontribusi terhadap pengembangan toleransi antarumat beragama serta membentuk sikap positif siswa terhadap perbedaan. Keberagaman agama di Indonesia menciptakan tantangan terkait netralitas negara dalam pendidikan agama. Pertanyaan mendasar yang diangkat adalah apakah negara seharusnya bersikap netral atau memiliki tanggung jawab untuk mendukung pendidikan agama tertentu. Penelitian ini menekankan perlunya kebijakan publik yang konsisten dan inklusif dalam pelaksanaan pendidikan agama, serta evaluasi terhadap kurikulum yang ada untuk memastikan semua agama mendapatkan perhatian yang seimbang. Dampak globalisasi juga menjadi aspek yang penting dalam pendidikan agama. Akses informasi yang luas melalui teknologi informasi mempengaruhi cara siswa memahami dan mempraktikkan agama mereka. Penelitian ini mengkaji bagaimana pengaruh globalisasi dapat menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pendidikan agama, serta bagaimana sekolah dapat memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan nilai-nilai agama dengan cara yang lebih menarik dan relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah Library Research, yang memungkinkan pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber tertulis. Analisis konten dilakukan untuk mengidentifikasi tema-tema utama dan argumen yang mendukung penelitian, serta untuk memberikan perspektif yang seimbang terhadap pelaksanaan pendidikan agama di Indonesia. Dengan pendekatan interdisipliner, penelitian ini mengaitkan perspektif sosiologis, psikologis, dan politik dalam memahami dinamika pendidikan agama. Akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berguna bagi pembuat kebijakan, pendidik, dan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan agama yang lebih baik dan inklusif. Dengan mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dan toleransi, pendidikan agama dapat berfungsi sebagai fondasi untuk membangun karakter dan kebersamaan di tengah keragaman. Penelitian ini menegaskan bahwa pendidikan agama harus menjadi sarana untuk memperkuat persatuan dalam keberagaman, sehingga menciptakan masyarakat yang harmonis dan saling menghormati.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30