PERKAWINAN ANTAR ORANG YANG BERLAINAN AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Kata Kunci:
Perkawinan Antar Agama, Hukum Islam, Hukum Positif, Studi PustakaAbstrak
Perkawinan antar orang yang berlainan agama merupakan isu yang kompleks, melibatkan pertimbangan agama, budaya, dan hukum di berbagai negara. Latar belakang perkawinan ini mencerminkan dinamika perubahan sosial dan kultural dalam masyarakat yang semakin terdiversifikasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perspektif hukum Islam dan hukum positif terkait perkawinan antar agama serta mengidentifikasi dampak sosial dan hukumnya. Metode penelitian studi pustaka digunakan untuk mengeksplorasi literatur hukum Islam dan hukum positif dari berbagai sumber, termasuk buku, artikel jurnal, dan perundang-undangan terkait. Temuan penelitian ini menggambarkan perbedaan dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap perkawinan antar agama, dengan hukum Islam sering kali menekankan persyaratan agama yang seragam, sementara hukum positif dapat menunjukkan pendekatan yang lebih inklusif. Dampak sosialnya mencakup tantangan integrasi budaya dan upaya harmonisasi norma-norma hukum dalam masyarakat yang semakin multikultural. Oleh karena itu, studi ini menyimpulkan perlunya dialog antara otoritas agama dan pemerintah untuk mencapai keseimbangan yang adil dan inklusif serta saran untuk merevisi peraturan pernikahan guna mengakomodasi perubahan dinamis dalam masyarakat.gnya keluarga, pernikahan antara pria dan wanita, serta ketertiban sosial.