HAK WARIS ANAK TIRI DALAM PERKAWINAN
Kata Kunci:
Hukum Waris Islam, Anak Tiri, TiriWaris, Wasiat WajibAbstrak
Hukum waris Islam memiliki peran penting dalam mengatur pembagian harta warisan seseorang yang telah meninggal dunia. Meskipun hukum waris Islam memiliki aturan yang jelas, namun praktik waris di Indonesia masih dipengaruhi oleh hukum adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Salah satu hal yang menarik dalam hukum waris adalah hak waris anak tiri dalam perkawinan yang sah. Anak tiri tidak memiliki hak waris secara otomatis dalam hukum Islam, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai mekanisme pewarisan bagi mereka. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak tiri dalam hukum Islam dan solusi hukum yang dapat digunakan, seperti wasiat wajib. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai status anak tiri dalam hukum waris Islam dan praktik waris di Indonesia.




