HAK WARIS ANAK TIRI DALAM PERKAWINAN

Penulis

  • Destri Choerunnisa Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Anisa Dwi Apriliana Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Salsabil Salwa Indriyani Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Titis Titis Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Syifa Kamila Putri Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Rafli Gusti Pradipta P Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Astika Nurul Hidayah Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Kata Kunci:

Hukum Waris Islam, Anak Tiri, TiriWaris, Wasiat Wajib

Abstrak

Hukum waris Islam memiliki peran penting dalam mengatur pembagian harta warisan seseorang yang telah meninggal dunia. Meskipun hukum waris Islam memiliki aturan yang jelas, namun praktik waris di Indonesia masih dipengaruhi oleh hukum adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Salah satu hal yang menarik dalam hukum waris adalah hak waris anak tiri dalam perkawinan yang sah. Anak tiri tidak memiliki hak waris secara otomatis dalam hukum Islam, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai mekanisme pewarisan bagi mereka. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak tiri dalam hukum Islam dan solusi hukum yang dapat digunakan, seperti wasiat wajib. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai status anak tiri dalam hukum waris Islam dan praktik waris di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30