ANALISIS PERSPEKTIF ISLAM DAN HUKUM TERHADAP HOMO SEKSUAL DAN MASTURBASI
Kata Kunci:
Analisis, Perspektif Islam, Hukum, Homo Seksual, MasturbasiAbstrak
Kemerosotan pengendalian diri yang terjadi pada saat ini lebih mementingkan nafsunya daripada akalnya membuat banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Penyimpangan dalam hal memuaskan hawa nafsu terutama yang berhubungan dengan seks seperti homo seksual dan masturbasi. Dalam diri seseorang, terdapat dorongan seksual yang bukan hanya merupakan anugerah atau rahmat dari Allah SWT, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijaga. Namun, agama Islam melarang jika dorongan seksual tersebut menyimpang dari fitrah kemanusiaan dan akal sehat, atau mengarah pada penyimpangan seksual. Menganalisis pandangan Islam dan hukum terhadap homo seksual dan masturbasi, ditemukan bahwa dalam pandangan Islam maupun hukum, dua penyimpangan ini tidak diperbolehkan dalam agama Islam serta banyak yang akan terjadi dampak yang ditimbulkan dari penyimpngan-penyimpangan seksual ini. Metode kajian yang digunakan adalah menggunakan literature review. Dalam penelitian ini untuk mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber yang relevan, termasuk teks-teks keagamaan, pandangan ulama, dan penelitian terkait. Hasil analaisis menunjukkan bahwa perspektif Islam serta hukum terhadap homo seksual dan masturbasi adalah sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.