DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH BESERTA IMPLEMENTASINYA

Penulis

  • Andi Nur Haliza Universitas Sains Islam Al mawaddah Warrahmah Kolaka
  • Nurhayati Universitas Sains Islam Al mawaddah Warrahmah Kolaka
  • Darni Universitas Sains Islam Al mawaddah Warrahmah Kolaka

Kata Kunci:

Pendidikan Agama Islam, Implementasinya dan Dasar Hukum

Abstrak

Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, moral, dan spiritualitas peserta didik, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dasar hukum, kebijakan, dan implementasi pembelajaran PAI di sekolah dalam konteks Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PAI memiliki dasar hukum yang kuat seperti UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), UU No. 20 Tahun 2003, dan PP No. 55 Tahun 2007. Dalam implementasinya, guru memegang peran penting dalam perencanaan pembelajaran melalui penyusunan RPP atau modul ajar, pemilihan metode pembelajaran yang variatif, serta pemanfaatan media dan teknologi pembelajaran. Penilaian dilakukan secara holistik meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Meskipun demikian, terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya, kebutuhan pelatihan guru, dan keberagaman latar belakang siswa. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara kebijakan pendidikan, pelaksana, dan lingkungan sekolah guna mengoptimalkan peran PAI dalam membentuk generasi muda yang religius, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30