HAK ISTERI PASCA PERCERAIAN:
Studi Hukum Islam Di Indonesia Dan Malaysia
Kata Kunci:
Hak Istri Pasca Perceraian, Hukum Islam, Kompilasi Hukum IslamAbstrak
Perceraian di Indonesia dan Malaysia terus meningkat dan menimbulkan persoalan serius terkait pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian. Masalah utama penelitian ini adalah kesenjangan antara norma hukum Islam yang secara tegas mengatur nafkah iddah, mut’ah, hadhanah, serta pembagian harta bersama dengan praktik implementasi yang masih lemah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi hak-hak istri melalui studi komparatif antara Indonesia dan Malaysia dengan pendekatan normatif, menggunakan literatur fikih klasik, regulasi keluarga Islam, dan penelitian terdahulu. Hasil menunjukkan bahwa Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Malaysia melalui Islamic Family Law (Federal Territory) Act 1984 sama-sama menyediakan dasar hukum, tetapi praktiknya menghadapi kendala. Di Indonesia, pengabaian nafkah iddah dan lemahnya dokumentasi harta bersama menjadi persoalan utama, sedangkan di Malaysia kendala muncul pada akses hukum di pedesaan dan keterbatasan ekonomi mantan suami. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis perbandingan yang menekankan hubungan norma hukum Islam dengan praktik peradilan, memberikan implikasi praktis bagi penguatan lembaga peradilan dan kontribusi teoretis bagi pengembangan hukum keluarga Islam kontemporer.




