TRANSPLANTASI ORGAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Penulis

  • Cindy Fatikasari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Halimah Tusyadiah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Edi Amin Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Kata Kunci:

Transplantasi Organ, Hukum Islam, Bioetika Islam

Abstrak

Transplantasi organ merupakan salah satu perkembangan penting dalam dunia kedokteran modern yang bertujuan untuk menyelamatkan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Namun, praktik ini menimbulkan berbagai perdebatan etis dan keagamaan, khususnya dalam perspektif Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji transplantasi organ berdasarkan pandangan hukum Islam dengan menelaah dalil Al-Qur’an, Hadis, serta pendapat para ulama dan fatwa lembaga keislaman. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur terhadap sumber-sumber klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa transplantasi organ pada prinsipnya diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu, antara lain adanya kebutuhan mendesak, tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar, dilakukan atas dasar kerelaan pendonor, serta tidak bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan manusia. Dengan demikian, transplantasi organ dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiar kemanusiaan yang sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga jiwa.

Organ transplantation is one of the significant developments in modern medicine aimed at saving lives and improving patients’ quality of life. However, this practice raises various ethical and religious debates, particularly from the Islamic perspective. This article aims to examine organ transplantation based on Islamic law by analyzing references from the Qur’an, Hadith, as well as the opinions of scholars and fatwas issued by Islamic institutions. The research method employed is a literature review of relevant classical and contemporary sources. The findings indicate that organ transplantation is fundamentally permissible in Islam under certain conditions, such as the existence of urgent necessity, the absence of greater harm, the donor’s consent, and compliance with the principle of preserving human dignity. Therefore, organ transplantation can be viewed as a humanitarian effort that aligns with the objectives of Islamic law (maqāṣid al-sharī‘ah), particularly the preservation of life.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30