Pandangan Dan Hukum Islam Terhadap Perbuatan Homo Seksual, Lesbian, Onani Atau Masturbas
Kata Kunci:
Homo Seksual, Lesbian, Onani, MasturbasiAbstrak
Penelitian ini membahas tentang pandangan islam terhadap perbuatan homo seksual, lesbian serta onani atau bisa disebut masturbasi. Homoseksualitas adalah cara laki-laki untuk memenuhi hasrat seksualnya pada orang lain yang berkelamin sejenis. Sebaliknya Lesbian adalah cara wanita melepaskan hasratnya hubungan seksual satu sama lain. Sedangkan onani atau masturbasi biasa disebut. sebuah “kebiasaan” untuk membangkitkan hasrat seksual dan memuaskannya dengan melakukannya sendiri [dengan bantuan dengan tangan atau sabun] tanpa lawan jenis.Metode yang digunakan peneliti yaitu metode library research yang merujuk dari berbagai sumber data dengan menggunakan teknik analisis deskriptif untuk membaca, menafsirkan dan mencatat semua data yang diperoleh. Al-Qur'an dan hadits Nabi memandang bahwa perilaku homoseksual itu adalah menyerupai perilaku yang dilakukan oleh kaumnya Nabi Lûth, karena itu perlu dilaknat dan harus dijauhi. Sedangkan menentukan hukum onani dan masturbasi telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama: madzhab Maliki, Syafi'i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh. Dan yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi'in yang masyhur.