OPERASI PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN ALAT KELAMIN MENURUT HUKUM ISLAM SERTA PENGARUHNYA TERHADAP STATUS PERKAWINAN DAN KEWARISAN
Kata Kunci:
Operasi Penggantian, Penyempurnaan Alat Kelamin, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini membahas tentang operasi penggantian dan penyempurnaan alat kelamin menurut hukum islam. Pada hakikatnya Allah SWT menciptakan makhluk dengan dua jenis yaitu laki-laki dan Perempuan. Manusia yang lahir dalam keadaan normala, maka memiliki jenis sebagai laki-laki dan Perempuan. Operasi penggantian alat kelamin diartikan sebagai suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan, atau adanya ketidak puasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Sedangkan penyempurnaan alat kelamin adalah operasi yang dilakukan terhadap organ yang kurang sempurna. Operasi ini dilakukan oleh para dokter terhadap waria (banci). Metode yang digunakan peneliti yaitu metode library research yang merujuk dari berbagai sumber data dengan menggunakan teknik analisis deskriptif untuk membaca, menafsirkan dan mencatat semua data yang diperoleh. Menurut hukum islam (operasi gender/kelamin) sangat haram dalam Islam. Larangan mengenai operasi kelamin ini juga ditegaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Resolusi No. 1 tanggal 1 Juni 1980 menyatakan: “Mengubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya” Hukumnya haram karena bertentangan dengan Al-Quran.