OPERASI PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN ALAT KELAMIN MENURUT HUKUM ISLAM SERTA PENGARUHNYA TERHADAP STATUS PERKAWINAN DAN KEWARISAN

Penulis

  • Ika Novita STAIN Bengkalis
  • Malliyani STAIN Bengkalis
  • Robi'ah STAIN Bengkalis

Kata Kunci:

Operasi Penggantian, Penyempurnaan Alat Kelamin, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang operasi penggantian dan penyempurnaan alat kelamin menurut hukum islam. Pada hakikatnya Allah SWT menciptakan makhluk dengan dua jenis yaitu laki-laki dan Perempuan. Manusia yang lahir dalam keadaan normala, maka memiliki jenis sebagai laki-laki dan Perempuan. Operasi penggantian alat kelamin diartikan sebagai  suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan, atau adanya ketidak puasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Sedangkan penyempurnaan alat kelamin adalah operasi yang dilakukan terhadap organ yang kurang sempurna. Operasi ini dilakukan oleh para dokter terhadap waria (banci). Metode yang digunakan peneliti yaitu metode library research yang merujuk dari berbagai sumber data dengan menggunakan teknik analisis deskriptif untuk membaca, menafsirkan dan mencatat semua data yang diperoleh. Menurut hukum islam (operasi gender/kelamin) sangat   haram   dalam   Islam. Larangan mengenai operasi kelamin ini juga ditegaskan dalam Fatwa  Majelis Ulama Indonesia  Resolusi   No.   1  tanggal 1 Juni  1980   menyatakan:  “Mengubah  jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau  sebaliknya” Hukumnya   haram  karena bertentangan dengan  Al-Quran.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01