TRANSPLANTASI ORGAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Kata Kunci:
Transplantasi Organ, Hukum Islam, Bioetika IslamAbstrak
Transplantasi organ merupakan salah satu perkembangan penting dalam dunia kedokteran modern yang bertujuan untuk menyelamatkan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Namun, praktik ini menimbulkan berbagai perdebatan etis dan keagamaan, khususnya dalam perspektif Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji transplantasi organ berdasarkan pandangan hukum Islam dengan menelaah dalil Al-Qur’an, Hadis, serta pendapat para ulama dan fatwa lembaga keislaman. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur terhadap sumber-sumber klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa transplantasi organ pada prinsipnya diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu, antara lain adanya kebutuhan mendesak, tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar, dilakukan atas dasar kerelaan pendonor, serta tidak bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan manusia. Dengan demikian, transplantasi organ dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiar kemanusiaan yang sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga jiwa.




