PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH PASANGAN LDR
Kata Kunci:
Sosiologi Hukum Islam, Nafkah, Long Distance Relationship (LDR), Kewajiban Suami, Pemenuhan NafkahAbstrak
Fenomena Long Distance Relationship (LDR) dalam pernikahan semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan globalisasi. LDR menimbulkan tantangan tersendiri dalam pemenuhan nafkah, yang merupakan kewajiban suami terhadap istri dalam perspektif hukum Islam. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan nafkah pasangan LDR dari perspektif sosiologi hukum Islam, dengan memperhatikan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini mengintegrasikan pendekatan sosiologi hukum untuk menggali interaksi antara norma hukum Islam, realitas sosial, dan dinamika kehidupan rumah tangga dalam konteks LDR. Dalam kajian ini, teori interaksi sosial dan teori struktur sosial akan digunakan untuk memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dalam situasi LDR dan bagaimana pemenuhan nafkah dapat dijalankan meskipun pasangan berada dalam jarak yang jauh.