ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM UQUBAH PEMERKOSAAN QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014
Kata Kunci:
Hukum Pidana Islam, Uqubah, QanunAbstrak
Pemerkosaan merupakan turunan dari jarimah zina yang hukumannya berasal dari hadd. Hukum Pemerkosaan dalam Qanun Aceh adalah Ta’zir berupa hukuman cambuk. Maka dari itu besaran hukumannya menyesuaikan beberapa hal termasuk tingkat kejahatan dan tingkat keadilan dalam masyarakat Aceh. Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar Permasalahan dalam tesis ini yaitu: (1) Bagaimana konsep pelaksanaan hukum pidana Isalm bagi pelaku pemerkosaan?, (2) Bagaimana ketentuan Uqubah terhadap pemerkosaan pada Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif analisis. Pendekatan kualitatif adalah pendekatan yang dilakukan secara utuh kepada subjek penelitian terhadap sebuah peristiwa. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara dengan yang bersangkutan yaitu Hakim Mahkamah Syar’iya Kota Subulussalam Provinsi Aceh, data yang didapatkan berupa yang berkaitan dengan jumlah pemerkosaan di Aceh. Adapun teknik analisis data dalam tesis ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu setelah data-data terkumpul, maka langkah selanjutnya merangkum secara lengkap, urut, dan teratur, dan setelah itu data disatukan dalam bentuk paragraf dan terakhir ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Dalam fikih hukuman bagi pelaku zina adalah rajam sedangkan di Aceh hukuman rajam belum diberlakukan. Hukuman yang diberlakukan hanya cambuk, penjara dan denda. Jikalau ketahuan melakukan zina hukumannya cambuk dan tazir, dalam bahasa fiqih tidak ada pemerkosaan yang ada hanya zina saja. Dalam pemerkosaan ada korban atau yang dipaksa. Sedangkan zina sama-sama suka dan sama-sama mau. Aceh belum memberlakukan hukuman rajam ada beberapa alasan: seandainya rajam itu diberlakukan menciptakan atau menimbulkan reaksi dari berbagai pihak yaitu pegiat HAM. Tazir hakim boleh memilih mana yang lebih mengena ke pelaku serta memberi keadilan, atau memberikan jaminan kepada masyarakat baik itu si korban atau bahkan mengurangi rasa keadilan kepada pelaku. Terpidananya, jenis hukuman ada 3 yaitu cambuk, penjara dan denda. 1 kali cambuk setara dengan 1 bulan penjara atau setara dengan 100gram emas.
Rape is a derivative of the crime of adultery, whose punishment is derived from hadd. The law on rape in the Aceh Qanun is Ta’zir in the form of caning. Therefore, the severity of the punishment is adjusted based on several factors, including the level of crime and the level of justice in Acehnese society. This research is based on fundamental core issues. The problems in this thesis are: (1) How is the concept of implementing Islamic criminal law for perpetrators of rape?, (2) What are the Uqubah provisions regarding rape in Aceh Qanun No. 6 of 2014? The type of research is qualitative analysis. The qualitative approach is an approach that is conducted comprehensively on the research subject regarding an event. The data collection method was conducted through interviews with the relevant parties, namely the judges of the Sharia Court of Subulussalam City, Aceh Province. The data obtained pertained to the number of rapes in Aceh. The data analysis technique in this thesis used the data collection technique, which involved summarizing the collected data completely, sequentially, and systematically. After that, the data were compiled into paragraphs, and finally, conclusions were drawn. The results of this study indicate that: In Islamic jurisprudence, the punishment for adulterers is stoning, whereas in Aceh, stoning has not yet been implemented. The punishments imposed are only whipping, imprisonment, and fines. If caught committing adultery, the punishment is flogging and tazir; in fiqh terminology, there is no such thing as rape, only adultery. In rape, there is a victim or someone who is forced. Whereas adultery involves mutual consent and desire. Aceh has not yet implemented the stoning punishment for several reasons: if stoning were to be enforced, it would create or provoke reactions from various parties, including human rights activists. The judge can choose which punishment is more appropriate for the offender and provides justice, or offers assurance to the community, whether it be the victim or even reduces the sense of justice for the offender. The convicted, the types of punishment are three: whipping, imprisonment, and fines. One whip is equivalent to one month of imprisonment or equivalent to 100 grams of gold.