KEADILAN GENDER DALAM PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KOTA MAKASSAR
Kata Kunci:
Nafkah, Penyandang Disabilitas, Hukum Islam, Keadilan Gender, Pemberdayaan EkonomiAbstrak
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan nafkah keluarga, terutama di Kota Makassar, dimana tingkat kemiskinan keluarga penyandang disabilitas mencapai 12,5% pada tahun 2020, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan nafkah keluarga penyandang disabilitas dalam perspektif hukum islam dan keadilan gender di Kota Makassar, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam implementasinya. Menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan analisis kualitatif, penelitian ini mengkaji interpretasi hukum islam terhadap kewajiban nafkah dalam konteks disabilitas serta implementasinya di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum islam mewajibkan suami memberikan nafkah kepada keluarga, dalam konteks disabilitas diperlukan penyesuaian peran berdasarkan kemampuan masing-masing pihak. Stigma sosial, akses terbatas terhadap pendidikan dan pekerjaan, serta infrastruktur yang tidak ramah disabilitas menjadi kendala utama. Penelitian merekomendasikan pentingnya penguatan program pemberdayaan ekonomi, peningkatan aksesibilitas, dan edukasi masyarakat tentang kesetaraan gender dan hak-hak penyandang disabilitas.
People with disabilities in Indonesia still face various challenges in fulfilling their family’s needs, particularly in Makassar City, where the poverty rate among families with disabilities reached 12.5% in 2020, higher than the national average. This study aims to analyze the fulfillment of family needs for people with disabilities from the perspectives of islamic law and gender justice in Makassar City, as well as identify the challenges and solutions in its implementation. Using a juridical-empirical approach with qualitative analysis, this research examines the interpretation of Islamic law regarding the obligation of providing sustenance in the context of disability and its implementation in the field. The research results show that although Islamic law mandates husbands to provide for their families, in the context of disability, adjustments in roles based on the capabilities of each party are necessary. Social stigma, limited access to education and employment, and disability-unfriendly infrastructure are the main obstacles. The study recommends strengthening economic empowerment programs, improving accessibility, and educating the public about gender equality and the rights of people with disabilities.