ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMENUHAN HAK ISTRI DAN ANAK KETIKA SUAMI KHURUJ FISABILILLAH DI KALANGAN JAMA’AH TABLIGH DI KABUPATEN SIJUNJUNG

Penulis

  • Erlina Sundari Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi [email protected]
  • Silfia Hanani Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Kaligrafi, Budaya Islam, Pembelajaran, Seni, Sanggar Al-Jauza

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pemenuhan hak istri dan anak ketika suami melakukan Khuruj Fisabilillah di kalangan Jama’ah Tabligh di Kabupaten Sijunjung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data primer diperoleh langsung dari anggota Jama’ah Tabligh dan istri-istri mereka, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen resmi dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Khuruj Fisabilillah ternyata meninggalkan istri dan anak selama 40 hari bahkan ada sampai 4 bulan untuk berdakwah, selama Khuruj Fisabilillah suami harus memenuhi nafkah untuk istri dan anak yang ditinggalkan. Pemenuhan hak nafkah dilakukan dengan cara menabung sebelum kegiatan Khuruj Fisabilillah  dilakukan. Namun, tidak semua suami yang pergi Khuruj Fisabilillah  mampu memenuhi hak nafkah istri dan anaknya karena pendapatan sedikit dan harus dibagi untuk bekal perjalanan. Hal ini sebahagian tidak sesuai dengan Hukum Islam karena tidak ada kerelaan dari seorang istri, karena sebahagian hak nafkah untuk istri dan anak merupakan kewajiban suami sesuai dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 dan surat ath-Thalaq ayat 7 dan juga hukum positif Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, sebelum pergi Khuruj Fisabilillah jika ada suami yang tidak mampu memenuhi nafkah untuk istri dan anak akan diadakan musyawarah untuk memutuskan suami diizinkan atau tidak untuk pergi Khuruj Fisabilillah. Jika semua hak nafkah terpenuhi dari hasil tabungan suami dan cukup untuk bekal perjalanan, maka kegiatan Khuruj Fisabilillah dapat dilaksanakan tanpa melanggar ketentuan hukum Islam. Praktik ini disepakati oleh semua Jama’ah Tabligh yang hendak melakukan Khuruj Fisabilillah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31