PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI KOTA PAYAKUMBUH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis

  • Tri Siska Marni Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi
  • Miswardi Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Diversi,, Restorative justice,, al-sulh.

Abstrak

Diversi lahir sebagai paradigma baru dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia yang mengutamakan pendekatan restorative justice sebagai penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan restorative justice melalui diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris yang memadukan penelitian kepustakaan (library research) dengan dukungan data lapangan (field research) melalui wawancara terhadap pihak yang menangani tindak pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan diversi di setiap tingkat pemeriksaan pada dasarnya sama, yaitu melalui musyawarah dengan pendekatan restorative justice. Persamaan proses pemeriksaan ini menunjukkan bahwa besar kemungkinan diversi yang telah gagal sebelumnya akan gagal kembali di tingkat berikutnya karena mode pemeriksaannya sama. Namun, fasilitator yang berganti bisa menjadi faktor yang membuat diversi bisa berhasil ditingkat berikutnya meski telah gagal sebelumnya karena kualitas fasilitator akan berbeda-beda dalam mencapai titik kesepakatan. Dalam hukum pidana Islam, konsep diversi memiliki kesamaan dengan prinsip al-sulh dari segi tujuan yang hendak dicapai, perbedaannya terletak pada sejauh mana kedua konsep tersebut dapat diterapkan, diversi dilihat dari periode hukuman sedangkan al-sulh dari jenis pidananya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31