PEMBATASAN USIA PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI INDONESIA (PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM)

Penulis

  • Ikrima Imroatul Arifa IAIN Kediri
  • Baitur Rohman IAIN Kediri

Kata Kunci:

Batasan Usia, Perkawinan, Filsafat hukum Islam

Abstrak

Pembatasan usia perkawinan disetiap negara yang ada dan berlaku bagi setiap warga negara karena pada dasarnya suapaya para pasangan calon pernikahan diharapkan sudah memiliki kematangan dalam berfikir, kematangan jiwa dan memiliki keluatan fisik yang memadai guna membangaun keluarga yang harmonis dan sakinah, mawaddah serta warahmah. Pembatasn usia minimum perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi masih terdapat perbedaan terkait kestaraan terhadap ketetapan pembatasan usia perkawinan. Munculnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undnag-Undang Noomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa batas minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan disetarakan menjadi 19 tahun. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normative dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum primer, dengan metode deskriptif analisis terkait dengan pembatasan usia perkawinan di Indonesia dalam perspektif kemudian penarikan kesimpulan dengan metode deduktif dimana pengaturan terkait pembatasan usia dalam perspektif filsafat hukum, bahwa pernihakan dengan batas usia niminal 19 tahun telah dianggap aman karena telah melampaui batas usia akil baligh oleh para ahli hukum islam dan tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia serta hak asasi manusia dan dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30