HUKUM PEMBAYARAN QRIS (QUICK RESPONSE CODE) PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Penulis

  • Lilis Afriani STAIN Bengkalis
  • Hafizah STAIN Bengkalis
  • Muhammad Aji Purwanto STAIN Bengkalis

Kata Kunci:

Pembayaran digital, QRIS, Hukum Ekonomi Islam, Muamalah

Abstrak

Penelitian ini membahas evolusi pembayaran digital dan pengaruhnya terhadap sistem ekonomi, dengan penekanan pada penerapan pembayaran melalui QRIS dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Dengan menganalisis konsep pembayaran QRIS, penelitian ini mengeksplorasi konformitasnya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, terutama terkait dengan aspek muamalah dan akad transaksi. Dalam menguraikan jenis-jenis pembayaran QRIS dan prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya, penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang implikasi ekonomi dan hukum dari adopsi teknologi pembayaran digital di masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan multidisiplin yang menggabungkan aspek yuridis dan ekonomi dalam hukum Islam, penelitian ini mengungkapkan bahwa pembayaran melalui QRIS secara substansial sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah serta pemenuhan persyaratan akad seperti wadi'ah dan Qardh. Implikasi ekonomi dan sosial dari penggunaan QRIS juga dibahas secara mendalam, menyoroti manfaatnya dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat dan memfasilitasi transaksi yang lebih efisien.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30