TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TERHADAP PLURALITAS HUKUM WARIS DI INDONESIA
Kata Kunci:
Filsafat hukum Islam, Hukum Waris Islam, Hukum Waris AdatAbstrak
Indonesia sebagai bangsa yang terdiri dari beraneka ragam suku, agama dan adat istiadat, telah memiliki aturan-aturan adat yang berlaku pada setiap masyarakat. Hal ini sering menjadi polemik, di mana hukum negara menghendaki adanya sentralisasi tapi terbentur oleh keberadaan pluralitas hukum Islam dan hukum adat. Seperti halnya pada pemberlakuan aturan mengenai kewarisan di Indonesia, yang selama ini terjadi perdebatan antara para ahli hukum tentang status hukum Islam dan hukum adat. Berkaitan dengan permasalahan dalam hukum waris pada hukum Islam dan hukum adat, maka perlu adanya kesesuaian bagi masyarakat yang akan menggunakan masing-masing hukum tersebut dalam menyelesaikan warisnya kepada sang ahli waris yang berhak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang pengertian waris dalam hukum Islam dan hukum Adat, pembagian waris ditinjau dari filsafat hukum Islam dan analisis pembagian warisan dalam hukum Islam dan hukum adat. Dalam penelitian ini menggunakan metode hermeneutika filosofis, penulis berusaha mendalami pelaksanaan pembagian waris dalam hukum Islam maupun hukum adat yang ada di Indonesia dengan perspektif ontologi, epistimologi, dan aksiologi. Sehingga peneliti berkesimpulan bahwa pembagian waris dalam hukum Islam lebih cenderung mengikuti ketentuan yang baku yaitu 2 bagian laki-laki dan 1 bagian perempuan (2:1). Sedangkan dalam hukum adat pembagian hukum waris bisa memakai dua cara yaitu dibagi seimbang antara bagian laki-laki dan perempuan (1:1), juga bisa dibagi 2:1 antara laki-laki dan perempuan.