FENOMENA PERCERAIAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM DITINJAU DARI AL-QUR’AN SURAH AR-RUM AYAT 21

Penulis

  • Hasbi Umar Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
  • Husin Bafdhal Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
  • Muhammad Riyandi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Kata Kunci:

Perceraian, Hukum Islam, Surah Ar-Rum ayat 21

Abstrak

Perceraian merupakan salah satu fenomena yang hingga saat ini masih menjadi perhatian di tengah masyarakat. Dalam hukum Islam, perceraian diatur dalam Al-Quran dan hadits Nabi. Salah satu ayat yang membahas mengenai perceraian adalah Surah Ar-Rum ayat 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena perceraian dalam perspektif hukum Islam, terutama berdasarkan penafsiran terhadap Surah Ar-Rum ayat 21. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan berupa buku, jurnal, dan sumber lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian dalam hukum Islam merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi. Surah Ar-Rum ayat 21 menekankan pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perceraian hanya dibolehkan jika terdapat alasan yang kuat, seperti ketidakcocokan antara suami dan istri, atau adanya penelantaran dalam rumah tangga.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31