PARADIGMA PENDIDIKAN INDONESIA DAN KESENJANGAN SOSIAL TERHADAP PENDIDIKAN
Kata Kunci:
Pendidikan agama, karakter, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, modernisasi, globalisasiAbstrak
Pendidikan agama di Indonesia memiliki peran fundamental dalam membentuk karakter dan kepribadian peserta didik. Sistem pendidikan agama yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi individu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Namun, dalam implementasinya, terdapat kesenjangan antara tujuan ideal pendidikan agama dan karakter anak yang dihasilkan di era modern ini. Pengaruh modernisasi, globalisasi, dan media massa sering kali menyebabkan nilai-nilai agama yang diajarkan tidak sepenuhnya terinternalisasi oleh peserta didik. Jurnal ini mengeksplorasi paradigma pendidikan agama di Indonesia serta mengidentifikasi kesenjangan yang ada, dengan tujuan untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam mengintegrasikan pendidikan agama dalam pembentukan karakter generasi muda. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan kontekstual dalam pendidikan agama, termasuk integrasi pendidikan karakter dalam kurikulum, penyediaan role model positif, dan penguatan peran keluarga, guna mencapai tujuan ideal pendidikan agama dan menjawab tantangan zaman.